img_title
Foto : Instagram/jennifer_ipel

IntipSeleb – Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi. 

Dua saksi yang dihadirkan merupakan pihak keamanan yang menyaksikan penggerebekan berlangsung. Seperti apa keterangan yang diberikan dua orang saksi? Berikut artikelnya. 

Keterangan Berbeda dengan BAP

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Yopan Panjahitan dan Syafrudin Abdullah pihak keamanan yang menyaksikan penggerebekan di kediaman Jennifer Jill dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Sayangnya dari kedua saksi yang menjalani pemeriksaan ada beberapa keterangan yang justru berbeda dengan hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Terutama waktu penggerebekan yang tidak sesuai dengan hasil BAP. 

Bahkan, salah satu saksi mengaku tidak dipersilakan untuk masuk ke rumah saat penggerebekan berlangsung. Ia hanya menunggu di dekat pos keamanan hingga dipanggil kembali saat penemuan barang bukti. 

"Karena mereka sudah di dalam semua. Saat sudah dua orang keluar baru saya tanyakan. Mereka sudah nunjukan kartu anggota ke karyawan Jennifer Jill," ucap saksi Yopan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 9 Juni 2021.

Membantah Keterangan Saksi

IntipSeleb
Foto : IntipSeleb

Saat dimintai keterangan salah satu saksi menyampaikan jika penggerebekan dilakukan dari sore hingga malam hari. Sementara, hal itu berbeda dengan hasil BAP. 

"Sore menjelang malam. Saya melihat penggeledahan itu sudah malam. Lama itu sudah malam," ucapnya. 

Mendengar keterangan tersebut, Jennifer Jill langsung memberikan bantahannya. Ia mengaku saat sore hari ia sudah berada di Polres Metro Jakarta Barat dan menjalani pemeriksaan. 

"Tidak benar yang mulia, saya jam 18.00 WIB sudah di Polres," ucap Jennifer Jill. 

Saksi Menguntungkan

Jennifer_ipel/instagram
Foto : Jennifer_ipel/instagram

Sementara itu, kuasa hukum dari Jennifer Jill, Sahala Siahaan menyampaikan jika keterangan dari dua saksi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga dianggap menguntungkan. 

"Kalau bagi kami penasihat hukum justru ke dua saksi ini nggak bisa dipertanggung jawabkan keterangannya. Jadi menguntungkan bagi kami. Jadi saksi yang tidak mengetahui apa-apa ini, tau ada polisi iya, tapi tidak ikut masuk dalam proses penggeledahan," ucap Sahala usai sidang. 

"Dan petugasnya pun tidak mengenalkan diri bahwa kami dari petugas, ada surat tugas, ada melakukan penggeledahan, ada surat perintah penggeledahan, nggak ada semua," sambungnya. 

Pada persidangan selanjutnya Rabu, 16 Juni 2021, Jaksa Penuntut Umum akan kembali menghadirkan tiga orang saksi yang diantaranya merupakan saksi ahli. 

Seperti yang diketahui, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di kediaman Jennifer Jill di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Barang bukti berupa 2 klip Plastik Kecil Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,39 gram, 1 buah pipet bekas pakai yang berada didalam satu kotak kecil bekas sabun. 

Atas kasus tersebut Jennifer Jill dikenakan dua pasal atas memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sehingga dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Serta Jennifer Jill juga dianggap menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan sehingga dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Topik Terkait