img_title
Foto : Jennifer_ipel/instagram

IntipSeleb – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Jennifer Jill di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali digelar. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan untuk menghadiri dua orang saksi. 

Namun, sidang harus kembali ditunda karena saksi yang ingin dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan positif COVID-19. Seperti apa jalannya sidang kasus narkoba itu? Berikut artikelnya. 

Saksi Positif COVID-19

Instagram/jennifer_ipel
Foto : Instagram/jennifer_ipel

Kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan menyampaikan jika sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill harus ditunda setelah saksi yang ingin dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan positif COVID-19. 

"Ya saksinya nggak datang. Saksi mengalami covid. Dua (saksi) tadi. Dua duanya (kena covid)," ucap Sahala saat dihubungi awak media, Rabu, 30 Juni 2021.

Untuk itu, sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Jennifer Jill pun akan dilanjutkan pada pekan depan 7 Juli 2021 dengan agenda saksi yang meringankan dari pihak Jennifer Jill. 

"Ya keadaannya begitu ya kita harus mengikuti ya. Minggu depan ya tinggal saksi dari saya nanti," kata Sahala. 

Ingin Segera Selesai Sidang

Instagram/@jennifer_ipel
Foto : Instagram/@jennifer_ipel

Sahala pun menyampaikan jika Jennifer Jill sendiri ingin sidangnya cepat selesai. Sebab, ia menganggap persidangan sudah terlalu lama karena sempat ditunda beberapa kali. 

"Ya pengennya cepat-cepat selesai lah ya. Udah terlalu lama kan gitu. Ya bantu dalam doa lah untuk kasusnya dia supaya dia bisa lebih kuat," ucapnya. 

Seperti yang diketahui, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di kediaman Jennifer Jill di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Barang bukti berupa 2 klip Plastik Kecil Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,39 gram, 1 buah pipet bekas pakai yang berada di dalam satu kotak kecil bekas sabun. 

Atas kasus tersebut Jennifer Jill dikenakan dua pasal atas memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sehingga dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Serta Jennifer Jill juga dianggap menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan sehingga dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jra)

Topik Terkait