img_title
Foto : Herlinkenza/instagram

Toko Disegel Police Line

herlinkenza/instagram
Foto : herlinkenza/instagram

Toko pakaian yang didatangi Herlin Kenza  telah disegel dan dipasang police line oleh aparat kepolisian. Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal menutup/pembatasan sementara tempat keramaian.

"Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir itu telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat," kata Winardy menjelaskan.

Penyegelan tersebut terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan.

Hormati Hukum yang Berlaku

herlinkenza/instagram
Foto : herlinkenza/instagram
Topik Terkait