img_title
Foto : Instagram/@jennifer_ipel

IntipSeleb – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill yang merupakan istri dari Ajun Perwira memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimulai pada pukul 16.00 WIB. 

Jaksa akhirnya menuntut Jennifer Jill dengan hukuman 6 bulan penjara atau menjalani 3 bulan rehabilitasi dikurangi masa hukuman yang telah dijalani oleh Jennifer Jill. Seperti apa jalannya persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba? Berikut artikelnya. 

Dinyatakan Bersalah

Jennifer_ipel/instagram
Foto : Jennifer_ipel/instagram

Istri dari Ajun Perwira, Jennifer Jill dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 6 bulan penjara atau 3 bulan rehabilitasi setelah dianggap  bersalah atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

"Menyatakan terdakwa Jennifer Jill Armand Supit terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman untuk diri sendiri, melanggar pasal 127 ayat 1 (a) UU RI No 35 tahun 2009. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan," ucap Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 26 Juli 2021.

"Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama 3 bulan dikurangi masa rehabilitasi terdakwa selama penyidikan, sesuai nomor surat B12/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, ditangani dr Yosi Eka Putri," sambungnya. 

Menyerahkan ke Penasehat Hukum

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Atas tuntutan yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut, Jennifer Jill menyerahkan keputusan kepada penasehat hukum untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan. 

"Diserahkan ke penasehat hukum," ucap Jennifer Jill yang disampaikan melalui video call dari Rutan Polda Metro Jaya. 

Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill pun akan dilanjutkan pada 2 Agustus 2021 mendatang pukul 13.00 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. 

Seperti yang diketahui, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di kediaman Jennifer Jill di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Barang bukti berupa 2 klip Plastik Kecil Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,39 gram, 1 buah pipet bekas pakai yang berada di dalam satu kotak kecil bekas sabun. 

Atas kasus tersebut Jennifer Jill dikenakan dua pasal atas memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sehingga dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jennifer Jill juga didakwa dengan pasal menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan sehingga dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bbi)

Topik Terkait