img_title
Foto : Instagram/herlinkenza

IntipSeleb – Selebgram Herlin Kenza masih terlihat wara-wiri di media sosial pasca penetapan dirinya sebagai tersangka. Ya, dia diduga terlibat memicu kerumunan saat melakukan endorsement berupa visit store di sebuah toko baju di Pasar Inpres, Lhokseumawe, Aceh. Dia dan si pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka.

Herlin juga sempat buka suara lewat akun Instagram pribadi. Dia mengatakan bahwa dari awal selalu taat proses hukum. Herlin telah menunjukkan pengacara kondang Razman Arif Nasution untuk menangani masalah yang menimpanya. Apa kata Razman? Berikut informasi selengkapnya.

Mempertanyakan Status Tersangka

herlinkenza/instagram
Foto : herlinkenza/instagram

Razman Arif Nasution mempertanyakan status tersangka yang dijatuhkan kepada Herlin Kenza. Hal ini disampaikan oleh Razman lewat Instagram pribadi dia dan Herlin.

"Saudara Herlin telah datang memenuhi panggilan dari polres Lhokseumawe, NAD, beliau datang dan diperiksa tapi beliau menyesalkan karena baru sekali diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka. Idealnya menurut saya harus memeriksa saksi-saksi yang lain," ujar Razman.

Razman menjelaskan bahwa posisi Herlin Kenza masih dalam status hukum pre-sanction of innocent yaitu praduga tidak bersalah. Razman juga akan mengadakan jumpa pers di Lhokseumawe.

"Oleh karena itu saya sebagai kuasa hukum akan menempatkan klien saya sebagai Warga Negara yang dalam KUHAP diatur status tersangka yang diberikan kepada warga negara maka wajib disetarakan kedudukannya dengan warga negara yang lain, yang tidak bersalah sepanjang yang bersangkutan ini [Herlin] belum divonis bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Razman lagi.

Razman juga telah berkomunikasi dengan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dan Kasat Reskrim Lhokseumawe serta seorang penyidik bernama Rahmat. Dia akan membela kliennya sesuai peraturan yang berlaku.

"Sampai ketemu di Lhokseumawe saya akan preskon di sana dan akan menjelaskan kedudukan klien saya menjelaskan langkah-langkah konkrit yang kami lakukan, Insya Allah Herlin Kenza akan kami bantu secara maksimal dan saya yakin klien saya akan bebas di pengadilan paling tidak hukuman terberat adalah ganti rugi atau denda," ujar Razman.

Ancam Laporkan Netizen

herlinkenza/instagram
Foto : herlinkenza/instagram

Razman Arif Nasution mengingatkan kepada netizen untuk menahan emosi agar tak berkomentar negatif. Apalagi perbuatan di media sosial dapat dipidana sesuai Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 terkait pencemaran nama baik jika kedapatan menghina seseorang.

"Berikutnya kepada rekan-rekan netizen saya ingatkan saya peringatkan untuk tidak menyudutkan, menghina merendahkan, martabat klien saya, jika saudara masih melakukan itu maka saudara juga dapat kami kenakan gugatan atau upaya hukum pencemaran nama baik," tutur Razman.

"Saya minta saudara [netizen] sportif silahkan lakukan komentar-komentar di akun Instagram, TikTok dan lain-lain, sepanjang itu produktif dan melalui kritik yang sehat, jangan saudara merendahkan martabat orang lain karena saudara belum tentu lebih baik dari klien saya," ujar Razman lagi selaku kuasa hukum Herlin Kenza. (why)

Topik Terkait