img_title
Foto : Instagram/herlinkenza

IntipSeleb – Selebgram Herlin Kenza telah menunjuk kuasa hukum, Razman Arif Nasution untuk mengurus masalah yang menimpanya. Lewat instagram pribadi dan akun Instagram Herlin, Razman menyampaikan akan membela kliennya hingga tuntas.

Razman juga mempertanyakan status tersangka Herlin. Bahkan dia juga menegaskan bahwa si pemilik toko yang mengundang Herlin yang harusnya mendapat hukuman berat. Razman juga membahas mengenai foto Herlin berpose di depan mobik berpelat BL-H32-LIN. Seperti apa kelanjutannya? Scroll yuk untuk informasi selengkapnya.

Sebatas Konten

herlinkenza/instagram
Foto : herlinkenza/instagram

Razman Arif Nasution menyebut pelat itu hanya untuk kebutuhan konten semata. Razman awalnya berbicara soal kedatangan Herlin untuk mempromosikan toko di Lhokseumawe, Aceh. Kedatangan Herlin dikarenakan dia seorang selebgram sehingga diundang untuk menghadiri pembukaan toko tersebut.

"Ingat, seorang public figure dia diundang. Konten-konten di situ, apakah ada pengawal, bodyguard, dan lain-lain, hanya kebutuhan konten semata," kata Razman dalam video yang diunggah di akun Instagram Herlin, Rabu (28/7/2021).

Menurut Razman, pelat di mobil Herlin Kenza juga hanya sebagai konten di media sosial. Razman menjelaskan bahwa Herlin tak bermaksud untuk menggunakan pelat palsu.

"Mobil yang digunakan oleh Herlin pun itu hanya kebutuhan semata dalam hal konten. Tidak bermaksud untuk mencederai atau menggunakan pelat palsu dan lain-lain," ucap dia.

"Saya kira ini yang perlu dipahami bahwa antara konten-konten kepentingan YouTube, konten-konten kepentingan TikTok, itu berbeda dengan fakta sesungguhnya," tegas Razman melanjutkan.

Peringatkan Netizen

herlinkenza/instagram
Foto : herlinkenza/instagram

Razman Arif Nasution menyampaikan kepada netizen agar tidak berlebihan dalam berkomentar. Apalagi dia akan bertindak ketika kliennya merasa terganggu psikis dan penghasilannya karena hujatan netizen.

"Perlu dipahami masyarakat lain agar tidak besok klien saya terjustifikasi, terganggu psikisnya, terganggu pendapatannya, padahal dia masih berstatus tersangka yang belum dapat dikatakan sebagai orang bersalah karena belum ada putusan hukum inkrah," ungkap Razman.

Razman Arif Nasution mengingatkan kepada netizen untuk menahan emosi agar tak berkomentar negatif. Apalagi perbuatan di media sosial dapat dipidana sesuai Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 terkait pencemaran nama baik jika kedapatan menghina seseorang.

"Berikutnya kepada rekan-rekan netizen saya ingatkan saya peringatkan untuk tidak menyudutkan, menghina merendahkan, martabat klien saya, jika saudara masih melakukan itu maka saudara juga dapat kami kenakan gugatan atau upaya hukum pencemaran nama baik," tutur Razman membela kliennya, Herlin Kenza. (bbi)

Topik Terkait