img_title
Foto : Instagram/jrxsid

IntipSeleb – Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengamcaman melalui media elektronik. Hal ini disampaikan langsung oleh pihak Polda Metro Jaya hari ini, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Polda Metro Jaya juga berencana untuk menjadwalkan pemanggilan Jerinx SID guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. Berikut selengkapnya melalui artikel di bawah ini.

Jerinx SID Ditetapkan Sebagai Tersangka

Instagram/ @jrxsid
Foto : Instagram/ @jrxsid

Pada hari ini, Sabtu, 7 Agustus 2021, Polda Metro Jaya menetapkan Jerinx SID sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik, setelah dilakukan gelar perkara pada Jum’at, 6 Agusus 2021.

Suami dari Nora Alexandra itu juga akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak Polda Metro Jaya yang direncanakan pada hari Senin pekan depan di Jakarta.

“(Jerinx SID) Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara, rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Instagram
Foto : Instagram

Sebagai informasi, perseteruan antara Adam Deni dan Jerinx SID bermula saat keduanya saling melempar komentar di Instagram terkait endorse COVID-19 yang kerap dibahas oleh pria bernama asli I Gwde Ari Astina tersebut. 

Kemudian akun Instagram Jerinx SID menghilang, dan menuduh Adam Deni yang melalukan hal itu.

Tak sampai di situ, Adam Deni melaporkan Jerinx SID yang disebut telah melontarkan kata-kata ancaman kekerasan melalui handphone kepadanya.

Lalu pada 10 Juli 2021, Adam Deni resmi melaporkan Jerinx SID atas dugaan telah melalukan ancaman kekerasan dan pengancaman melalui media elektronik dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Jo, Pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adam Deni mengaku bahwa pihaknya sempat mengupayakan mediasi dengan Jerinx SID, namun tak juga menemukan titik terang.

Dan pada hari ini, Sabtu, 7 Agustus 2021, Polda Metro Jaya menetapkan Jerix SID sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik, dan akan segera dilakukan pemeriksaan pada Senin pekan depan di Jakarta.

Topik Terkait