img_title
Foto : Youtube/dr. Richard Lee/ MARS

"Kemudian kita upayakan lagi mediasi tapi dengan alasan terlapor dan pelapor situasi pandmi covid sehingga pertemuan tidak jalan dan naik ke pebydikan dengan barbuk handphone dari pelapor karna di situ ada akun yang sebutkan yang sesuatu pelapor tidak terima," ucap Kombes Pol Yusri Yunus. 

Kasus Ilegal Akses

Instagram/ @dr.richard_lee
Foto : Instagram/ @dr.richard_lee

Pihak kepolisian pun menemukan ada akses ilegal pada akun Instagram tersebut. Padahal akun tersebut sudah disita dan menjadi barang bukti dalam kasus Kartika Putri. 

"Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil lidik barbuk yang ada di Krimsus PMJ adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barbuk dari penyidk berdasarkan penyitaan dari PN Jaksel pada saat itu tanggal 8 juni 2021," ujarnya. 

"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan lidik dan sidik dan berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barbuk ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," sambungnya. 

Karena kasus tersebutlag, pihak kepolisian mendatangi kediaman dari Richard Lee dan mengamankan dokter kecantikan itu di Polda Metro Jaya. Ia dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP. 

Topik Terkait