img_title
Foto : Youtube/dr. Richard Lee/ MARS

"Yang bersangkutan kita persangkakan di pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE dan juga atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP ancamannya di pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal 8  tahun penjara. Sehingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ucap Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kasus dr Richard Lee. (jra)

Topik Terkait