img_title
Foto : Youtube/dr. Richard Lee/ MARS

IntipSeleb – Dokter kecantikan, dr Richard Lee diamankan pihak kepolisian di kediamannya pada Rabu, 11 Agustus 2021. Ia diamankan bukan karena kasus yang sedang dihadapinya dengan Kartika Putri. Melainkan ia diduga telah melakukan ilegal akses atau menghilangkan barang bukti di kepolisian. 

Akun Instagram yang seharusnya sudah menjadi barang bukti kembali digunakan oleh Richard Lee. Untuk itu, pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya mengamankan yang bersangkutan pada Rabu, 11 Agustus 2021. Seperti apa keterangan pihak kepolisian? Berikut artikelnya. 

Akun Instagram jadi Barang Bukti

Instagram/ @dr.richard_lee
Foto : Instagram/ @dr.richard_lee

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menjelaskan penangkapan yang dilakukan kepada dr. Richard Lee dikediamannya di Palembang, Sumatera Selatan. Hal itu setelah Richard Lee diketahui melakukan ilegal akses akun Instagram yang telah diamankan pihak kepolisian. 

 "Jadi saya sampaikan bahwa berdasarkan satu laporan polisi tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis, 12 Agustus 2021.

Akun Instagram @dr.richard_lee diketahui menjadi barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Akun tersebut telah disita pihak kepolisian sejak 8 Juni 2021.

"Kemudian kita upayakan lagi mediasi tapi dengan alasan terlapor dan pelapor situasi pandmi covid sehingga pertemuan tidak jalan dan naik ke pebydikan dengan barbuk handphone dari pelapor karna di situ ada akun yang sebutkan yang sesuatu pelapor tidak terima," ucap Kombes Pol Yusri Yunus. 

Kasus Ilegal Akses

Instagram/ @dr.richard_lee
Foto : Instagram/ @dr.richard_lee

Pihak kepolisian pun menemukan ada akses ilegal pada akun Instagram tersebut. Padahal akun tersebut sudah disita dan menjadi barang bukti dalam kasus Kartika Putri. 

"Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil lidik barbuk yang ada di Krimsus PMJ adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barbuk dari penyidk berdasarkan penyitaan dari PN Jaksel pada saat itu tanggal 8 juni 2021," ujarnya. 

"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan lidik dan sidik dan berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barbuk ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," sambungnya. 

Karena kasus tersebutlag, pihak kepolisian mendatangi kediaman dari Richard Lee dan mengamankan dokter kecantikan itu di Polda Metro Jaya. Ia dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP. 

"Yang bersangkutan kita persangkakan di pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE dan juga atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP ancamannya di pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal 8  tahun penjara. Sehingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ucap Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kasus dr Richard Lee. (jra)

Topik Terkait