img_title
Foto : Berbagai sumber

"Ketika persidangan tersebut ternyata Majelis Hakim membaca release panggilan yang ditujukan untuk tergugat, ternyata tergugat tidak ditemukan atau bertempat tinggal di alamat tersebut. Sehingga karena alamat tersebut tidak jelas dan mengakibatkan pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan," katanya. 

Gugatan Tidak Diterima

instagram/fakhranaaa
Foto : instagram/fakhranaaa

Untuk itu, gugatan Dita Fakhrana tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan telah diputus pada 8 Juni 2021.

"Sehingga surat gugatan pengguggat dinyatakan obscurible. Sehingga pertimbangannya adalah gugatan pengguggat itu dinyatakan tidak dapat diterima di tanggal 8 Juni 2021. Perkara tersebut tidak diterima. Karena pengguggat beralasan bahwa tergugat atau Ilham Akbar Prawira itu  bertempat tinggal di jalan Cirebon nomor 2 A, ternyata tidak ditemukan di situ," ucapnya. 

Untuk itu, Dita Fakhrana dan Ilham Prawira pun masih berstatus suami istri. Keduanya pun belum ada yang mengajukan gugatan baru di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

"Langsung diputus dengan perkara tak dapat diterima. Masih belum bercerai, karena perkara yang diajukan tidak dapat diterima. Hingga detik ini belum ada (gugatan baru)," ujarnya. 

Topik Terkait