img_title
Foto : Instagram

"Sudah memanggil pengguggat lewat kuasa hukumnya. Tapi tergugat itu alamatnya ya dengan alasan tersebut. Ternyata ketika petugas kami datang ke alamat tersebut, tidak ditemukan adanya tergugat. Yang jelas petugas kami datang ke sana untuk memanggil tergugat ternyata tidak ditemukan di alamat yang diajukan tersebut," ucapnya. 

Sudah Menyampaikan Isi Putusan

instagram/fakhranaaa
Foto : instagram/fakhranaaa

Dita Fakhrana hanya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Tidak ada gugatan lain yang diajukan oleh presenter berusia 27 tahun ini. 

"Tidak ada. Hanya perceraian. Tidak ada identitas anak yang ditemukan, tidak ada anak. Masih statusnya suami istri sah. Karena belum ada putusan pengadilan yang mengesahkannya," ujarnya. 

Taslimah menyampaikan jika Dita Fakhrana dan Ilham Prawira juga telah mengetahui putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Jika keduanya ingin kembali bercerai salah satunya harus mengajukan gugatan kembali. 

"Tentu pemberitahuan isi putusan sudah disampaikan dong ke pihak kuasa hukum. Entar pihak kuasa hukum yang memberitahu ke pihak principal. Kalau mau gugat dari awal lagi, gugatan baru," pungkasnya. 

Topik Terkait