img_title
Foto : Instagram/@fajar_umbara

IntipSeleb – Sutradara Fajar Umbara baru saja menjalani sidang putusan atas kasus penganiayaan anak di bawah umur. Dia divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini, Senin (13/9/2021).

Tak hanya itu, dia juga terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak Yuyun Sukawati. Selain dihukum 2 tahun penjara, Fajar juga diharuskan membayar denda.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Fajar dihukum 4,5 tahun penjara. Bagaimana kelanjutannya? Scroll untuk info selengkapnya ya!

Tak Ajukan Banding

Instagram/@fajar_umbara
Foto : Instagram/@fajar_umbara

Boy Sulinas, kuasa hukum Fajar Umbara tak menyangka kalau kliennya akan mendapat vonis selama 2 tahun penjara. Dia mengatakan jika Fajar tak membayar denda, maka vonis akan bertambah sebanyak dua bulan lagi.

"Vonisnya itu dia 2 tahun kurungan denda Rp 100 juta, jika tidak dibayar tambah 2 bulan," kata Boy Sulimas, kuasa hukum Fajar Umbara saat dihubungi awak media, Senin, 13 September 2021.

Terkait vonis tersebut, Fajar Umbara tidak langsung mengajukan banding. Mereka akan mendiskusikan lebih lanjut langkah apa yang hendak ditempuh.

"Kita pikir-pikir dulu, ini kan punya waktu 7 hari dikasih, kita coba rembuk dulu sama pihak Mas Fajar baru kita ambil langkah selanjutnya apakah jadi banding atau tidak," ujar Boy menjelaskan.

Tak Ada Tanggapan Apapun

Instagram/@fajar_umbara
Foto : Instagram/@fajar_umbara

Meski lebih ringan dari tuntutan JPU, hukuman 2 tahun penjara masih dianggap lama. Boy menjelaskan bahwa kliennya sudah mengaku refleks melakukan kekerasan.

"Kalau menurut kami sih tidak adil lah. Jadi kalau menurut saya sih masih terlalu berat lah untuk dua tahun ini, karena jujur Fajar juga sudah katakan dari awal dia refleks saja waktu itu," kata Boy lagi.

Tak banyak kata yang diungkapkan Fajar Umbara mengenai vonisnya. Dia hanya menyerahkan kasus ini kepada tim kuasa hukum.

"Dia tidak punya tanggapan, dia hanya serahin ke kita sebagai kuasa hukumnya untuk memikirkan langkah selanjutnya. Kita kan tadi jawab pikir-pikir dulu," kata Boy melanjutkan. (jra)

Topik Terkait