img_title
Foto : Berbagai sumber

Ia dijadikan tersangka dengan dijerat pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornorafi, dan atau pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Lebih lanjut, ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. (nvl)

Topik Terkait