img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Para tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPP. (nes)

Topik Terkait