img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

"Itu sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP, ada alasan subjektif itu tentu ada di Jaksa Penuntut Umumnya. Jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan. Masuk alasan subjektif dan objektifnya," sambungnya. 

Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. 

Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Keduanya pun dikabarkan sudah berbaikan. 

Namun, akhirnya Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini berkas perkaranya telah P21 atau dinyatakan lengkap. (nes)

Topik Terkait