img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida menjalani sidang kasus kabur karantina di Pengadilan Negeri Tangerang. Karena Jaksa meminta agar sidang digelar singkat sehingga tuntutan langsung dibacakan oleh Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus kabur karantina menuntut Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida dengan hukuman 4 bulan penjara. Seperti apa jalannya sidang kasus kabur karantina? Berikut artikelnya. 

Dianggap Bersalah

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida langsung dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana kasus kabur karantina. Hal itu karena sidang digelar singkat sehingga tuntutan langsung dibacakan oleh Jaksa. 

Jaksa Penuntut Umum menyatakan jika Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida bersalah karena dianggap telah melakukan tindak pidana dan melanggar undang-undang kesehatan. 

"Menyatakan terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa bersalah melakukan tindak pidana," ucap Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021.

Topik Terkait