img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb – Kuasa hukum dari Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan beberapa fakta persidangan. Salah satunya tentang adanya sosok di belakang Adam Deni yang merasa terusik dengan aksi drummer SID itu. 

Sugeng mengungkapkan jika Adam Deni sampai berani meminta Rp15 Miliar agar bisa berdamai. Namun angka itu akhirnya turun menjadi Rp10 Miliar sesuai arahan sosok di belakang Adam Deni ini. Seperti apa keterangan yang disampaikan oleh Sugeng? Berikut artikelnya. 

Ada Motif Saat Menghubungi Jerinx SID

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sidang kasus pengancaman dengan terdakwa Jerinx SID kembali digelar pada Rabu, 22 Desember 2021. Pada sidang kali kuasa hukum Jerinx SID, menyampaikan jika ada motif ketika Adam Deni mulai menghubungi Jerinx. 

"Saya sudah di laporkan karena pernyataan saya ini dia tak suka yaitu adanya pertemuan tanggal 19 November di hotel yang sangat mahal yang dipilih oleh Adam Deni, motif memilih hotel aja punya satu insinuasi karena disana hotel mahal," ucap Sugeng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 23 Desember 2021.

"Jadi kami sampaikan, Adam Deni punya motif ketika mulai menghubungi Jerinx, kemudian Jerinx terjebak dengan kata-kata kasar yang disebutkan, kemudian di laporkan," sambungnya. 

Sugeng menganggap seharusnya Jerinx dan Adam Deni dalam kasus ini bisa menempuh jalur damai. "Perkara ini mestinya bisa restorative justice (jalur damai) apabila niat Adam Deni punya kebesaran hati, dia menyatakan kehormatan dirinya terganggu oleh kata kata saya, kehormatan itu sebenarnya ada pada sikap jiwa besarnya kalau dia mau memaafkan Jerinx," katanya. 

Mengganggu Bisnis

instagram/adamdenigrk
Foto : instagram/adamdenigrk

Sugeng menyampaikan saat itu Adam Deni mengatakan sosok dibaliknya ini merupakan orang yang bisnisnya terusik karena adanya Jerinx SID. 

"Adam Deni mengatakan lagi, bosnya itu berada diatas presiden. Kalau dia membunuh seseorang dia akan bebas esok harinya. Terus ditanya sama Jerinx, 'Apa urusan aku dengan bosmu?' Dia katakan 'kamu telah mengganggu bisnis bos saya di Bali. Gendo juga sebagai advokatnya telah mengganggu bisnis besarnya di Bali. Ini tanda tanya," ujarnya. 

Menurutnya, selama ini Jerinx SID dan Gendo sangat aktif dalam menolak dan melawan adanya reklamasi di Teluk Benoa. "Yang pasti Jerinx dan Gendo itu sangat aktif melawan reklamasi Teluk Benoa. Ini yang nyata nih, ya," katanya. 

Sugeng menyampaikan jika semua ucapannya ini bisa dipertanggungjawabkan. Sebab, akan ada saksi-saksi yang berani berbicara dalam sidang kasus pengancaman melalui media elektronik ini. 

"Saksi dong. Kan ada dua orang saksi. Jadi harus diperhatikan, memang yang namanya kebenaran substansial, itu bisa berbeda dari kebenaran prosedural, dia ada meminta sejumlah uang dan membual itu ada, nah nanti kebenaran proseduralnya diuji di sini," pungkasnya. 

Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. 

Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut. 

Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini suami Nora Alexandra itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu karena ia diduga telah mengirimkan pesan bernada ancaman dengan sengaja. 

Kemudian Jaksa, kembali membacakan dakwaan kedua. Pada dakwaan ini Jerinx dikenakan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Cy)

Topik Terkait