img_title
Foto : Instagram/ @dr.richard_lee

IntipSeleb – Kasus yang sedang dihadapi oleh dr Richard Lee membuat sang istri, Reni Effendi harus meminta bantuan di media sosial. Melihat hal itu, kuasa hukum dari Richard Lee, Razman Arif Nasution meminta agar Reni bisa menahan diri. 

Razman Arif menganggap Reni bisa memahami segala proses hukum yang ada. Sebagai kuasa hukum dirinya juga sedang berusaha yang terbaik untuk Richard Lee. Seperti apa keterangan yang disampaikan oleh Razman Arif Nasution? Berikut artikelnya. 

Minta untuk Menahan Diri

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Razman Arif Nasution menyampaikan agar istri dari dr Richard Lee, Reni Effendi untuk menahan diri atas kasus yang sedang dihadapi suaminya. Ia berharap Reni bisa memahami proses hukum yang ada. 

"Saya berharap istri dr klien saya, dr Richard Lee, dalam hal ini, dr Reni Effendi, bisa bersahabat, menahan diri, dan memahami proses hukum yang ada," ucap Razman di Polda Metro Jaya, Selasa, 28 Desember 2021.

Razman menyampaikan jika dirinya memang paham dengan perasaan dari Reni Effendi. Apalagi suaminya harus berada di balik jeruji besi karena kasus ilegal akses. 

"Tugas saya sebagai lawyer untuk memberi pandangan itu. Saya faham perasaan dr Reni, bagaimana dia merasa sebagai seorang istri, suaminya ditahan," ujarnya. 

Tidak Melawan Polisi

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Razman Arif Nasution menyampaikan jika tindakan yang dilakukan oleh Richard Lee dan Reni Effendi merupakan sebuah kekhawatiran. Sehingga bukan sebuah tindakan untuk melawan hukum.

"Karena memang pasal yang disangkakan itu berat masalah ilegal akses dan ancaman hukumannya 8 sampai 10 tahun diatas 5 tahun. Tentu dr Richard, Hans Pranata dan dr Reni sangat khawatir sehingga keluarlah statmen, jadi tidak ada maksud untuk buat tiktok untuk melawan polisi," pungkasnya. 

Seperti yang diketahui, pada Agustus 2021 lalu dokter kecantikan, Richard Lee menghebohkan media sosial saat akan diamankan oleh pihak kepolisian. Momen penjemputan paksa itu diunggah sang istri Reni Effendi pada akun Instagram pribadinya. 

Pada postingan itu terlihat jika Richard Lee dikelilingi oleh beberapa orang yang diduga pihak kepolisian. Melihat hal itu, Reni Effendi tampak menangis histeris dan meminta agar suaminya tidak diamankan. 

Richard Lee yang tampak langsung dibawa beberapa orang juga tidak bisa berkata-kata. Ia hanya sempat meminta izin untuk pergi ke toilet sebelum diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya. 

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan dr Richard Lee setelah diketahui melakukan tindakan ilegal akses terhadap akun Instagram yang telah disita oleh pihak kepolisian. Richard Lee diketahui kembali menggunakan akun Instagram, @dr.richard_lee.

Padahal akun Instagram @dr.richard_lee diketahui telah menjadi barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Akun itu pun telah disita pihak kepolisian sejak 8 Juni 2021.

Atas kasus tersebut, dr Richard Lee dikenal kan pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE dan juga atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP. Ancamannya di pasal 30 UU ITE adalah maksimal 8 tahun penjara. (nes)

Topik Terkait