img_title
Foto : Instagram/ @razmannasution

IntipSeleb – Dokter kecantikan, dr Richard Lee telah kembali ke rumahnya setelah penangguhan penahanan atas kasus dugaan ilegal akses diterima atau dikabulkan. Ia pulang sekitar pukul 12.00 WIB dari Polda Metro Jaya. 

dr Richard Lee pulang dijemput oleh keluarga. Kini ia masih menunggu kelanjutan dari kasus ini. Seperti apa keterangan dari Razman terkait penangguhan penahanan Richard Lee? Berikut artikelnya. 

Richard Lee Pulang ke Rumah

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Dokter kecantikan, dr Richard Lee telah mendapatkan penangguhan penahanan yang diajukannya dalam kasus ilegal akses. Ia kini telah kembali ke rumahnya. 

"Tadi malam, permohonan penangguhan penahanan kami dikabulkan. Dokter Richard Lee tadi malam sekitar jam 12 itu sudah kembali ke rumah. Dan kita lagi menunggu proses lagi," ucap Razman Arif Nasution saat dihubungi awak media, Rabu, 29 Desember 2021.

Razman Arif Nasution menyampaikan jika dalam penangguhan penahanan itu tidak ada penjamin. Namun, sang istri Reni Effendi menjadi pemohon dalam penangguhan itu. 

"Enggak ada, surat dari kami aja dan permohonan dari istrinya," ujarnya. 

Dijemput Keluarga

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Saat pulang ke rumah Richard Lee dijemput oleh keluarganya. Sebab, sang istri sedang dalam kondisi yang kurang sehat. 

"Tadi malam istrinya belum jemput, karena istrinya dalam kondisi kurang sehat, dari pihak keluarga Richard lain (menjemput)," ucapnya. 

Kini, dr Richard Lee berstatus sebagai tahanan luar sehingga tidak masalah jika ia berpergian ke luar daerah. Saat ini, ia masih menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan. 

Seperti yang diketahui, pada Agustus 2021 lalu dokter kecantikan, Richard Lee menghebohkan media sosial saat akan diamankan oleh pihak kepolisian. Momen penjemputan paksa itu diunggah sang istri Reni Effendi pada akun Instagram pribadinya. 

Pada postingan itu terlihat jika Richard Lee dikelilingi oleh beberapa orang yang diduga pihak kepolisian. Melihat hal itu, Reni Effendi tampak menangis histeris dan meminta agar suaminya tidak diamankan. 

Richard Lee yang tampak langsung dibawa beberapa orang juga tidak bisa berkata-kata. Ia hanya sempat meminta izin untuk pergi ke toilet sebelum diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya. 

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan dr Richard Lee setelah diketahui melakukan tindakan ilegal akses terhadap akun Instagram yang telah disita oleh pihak kepolisian. Richard Lee diketahui kembali menggunakan akun Instagram, @dr.richard_lee.

Padahal akun Instagram @dr.richard_lee diketahui telah menjadi barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Akun itu pun telah disita pihak kepolisian sejak 8 Juni 2021.

Atas kasus tersebut, dr Richard Lee dikenal kan pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE dan juga atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP. Ancamannya di pasal 30 UU ITE adalah maksimal 8 tahun penjara. (nes)

Topik Terkait