img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso sempat menyampaikan jika Adam Deni diduga melakukan pemerasan kepada kliennya. Ia juga menyebutkan jika ada seseorang disebut sebagai bos yang berada dibelakang Adam Deni. 

Hal tersebut langsung dibantah oleh Adam Deni. Ia tegas menyatakan jika tidak ada bos yang memintanya untuk berkasus dengan Jerinx SID. Seperti apa bantahan yang disampaikan oleh Adam Deni? Yuk langsung di scroll

Bantah Dibekingi Bos Besar

Instagram/ @adngrk
Foto : Instagram/ @adngrk

Adam Deni menegaskan jika dirinya tidak memiliki bekingan atau bos besar pada kasus Jerinx SID. Untuk itu, ia sudah melaporkan Sugeng Teguh Santoso kuasa hukum Jerinx SID ke Polda Metro Jaya. 

"Itu gak ada karena saya bukan karyawan dari perusahaan jadi saya gak punya bos. Gak ada itu gak ada, pokoknya semua statement dia udah kita laporkan kita liat aja nanti prosesnya sampai mana," ucap Adam Deni saat dihubungi awak media belum lama ini. 

Adam Deni menyampaikan jika dirinya sama sekali tidak mengetahui apapun tentang ucapan dari Sugeng. Ia pun meminta agar kuasa hukum Jerinx SID itu bisa segera membuktikan ucapannya. 

"Lho saya aja gak tahu tentang reklamasi, makanya dia bisa ngomong itu juga saya bingung, harusnya kan dibuktikan, orang kalau ngomong sekarang bisa, tapi kan harus ada bukti, kalau nggak ya kena hukum," katanya. 

Tantang Melaporkan

Instagram
Foto : Instagram

Adam Deni pun menyampaikan dirinya ingin semua ucapan itu bisa dibuktikan. Sebab, kasusnya saat ini sedang berjalan dan ia akan segera menjalani pemeriksaan terhadap laporannya. 

"Kalau itu saya gak mau menanggapi, cuma pembuktian aja karena saya sudah melaporkan statement dari kuasa hukum J ini , STS ke Polda Metro dan saya udah ada pemanggilan undangan klarifikasi dari tim penyidik tanggal 10 Januari besok. Itu pemanggilan untuk statement kuasa hukumnya," katanya. 

Adam Deni bahkan meminta agar kuasa hukum Jerinx SID jika menganggap adanya pemerasan dari dirinya. Bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian. 

"Kalau dari saya pribadi kalau saya melakukan pemerasan kok gak dilaporkan malah berkoar-koar di media aja. Harusnya kan kalau unsur pemerasan itu kan ada delik pidananya ya uang sudah masuk dan saya melakukan pemaksaan kenapa gak dilaporkan? Malah saya yang melapirkan dan saya sudah dapat surat pemanggilan di Polda Metro terkait statement kuasa hukum Jerinx ini," pungkasnya. 

Sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID akan dilanjutkan pekan depan Rabu, 12 Januari 2022 dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. 

Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut. 

Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini suami Nora Alexandra itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu karena ia diduga telah mengirimkan pesan bernada ancaman dengan sengaja. 

Kemudian Jaksa, kembali membacakan dakwaan kedua. Pada dakwaan ini Jerinx SID dikenakan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Cy)

Topik Terkait