img_title
Foto : Instagram/ @itsnaufalsamudra

Atas perbuatannya itu dulu Naufal Samudra merasa menyesal dan berharap tidak menjadi contoh. Ia saat itu dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika.

Topik Terkait