img_title
Foto : Instagram/ @vickyprasetyo777

IntipSeleb – Vicky Prasetyo lagi-lagi harus berususan dengan pihak kepolisian karena mantan istri. Vivi Paris melaporkan mantannya itu ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Vivi Paris datang langsung ke Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya Faisal Banong untuk melaporkan mantan suaminya itu. Seperti apa laporan yang dibuat oleh Vivi Paris? Berikut artikelnya. 

Dilaporkan Mantan Istri

Julita Robiatul/IntipSeleb
Foto : Julita Robiatul/IntipSeleb

Vicky Prasetyo telah dilaporkan oleh mantan istrinya, Vivi Paris ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang. 

"Hari ini tanggal 10 januari 2022 diawali dengan pelaporan yang saya lakukan terhadap Vicky Prasetyo jadi alhamdulillah tadi laporan kami sudah diterima tinggal menunggu pemanggilan berikutnya," kata Vivi Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Januari 2022.

Vivi Paris mengungkapkan alasan dirinya melaporkan mantan suaminya itu ke Polda Metro Jaya karena telah mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta. 

"Kalau kerugian yang pasti merugikan, ratusan gak sampai milyaran," ujarnya. 

Awal Mula Kasus

YouTube/VDVC Seleb
Foto : YouTube/VDVC Seleb

Sementara itu, Faisal Banong kuasa hukum dari Vivi Paris mengungkapkan kronologi kejadian penipuan itu. Hal itu ketika Vicky Prasetyo mengajak Vivi Paris untuk membangun semua usaha kelab malam. 

Vivi Paris sendiri telah mentransfer sejumlah uang kepada Vicky Prasetyo sejak 2018. Namun, kelab malam itu tidak kunjung terbentuk. Bahkan, uang yang telah di transfer juga tidak dikembalikan. 

"Jadi awal mula Vicky Prasetyo mengajak klien saya diiming-imingi lah buka suatu usaha kelab Kudeta. Sampai saat ini klien saya gak tau ada apa nggak, keuntungannya juga berapa, dirayu lah diiming-imingin, jangankan keuntungan klubnya aja kita gak tahu sampai sekarang," katanya. 

Vivi Paris pun telah melayangkan surat somasi kepada Vicky Prasetyo. Sayangnya tidak ada tanggapan langsung dari Vicky. Untuk itu akhirnya ia melaporkan ke polisi. 

"Berawal dari itu kita menduga Vicky Prasetyo ini melakukan penipuan dan penggelapan. Diperkuat juga dugaan kami ada beberapa bukti," tuturnya.

Pihak kepolisian pun telah menerima laporan dari Vivi Paris terhadap Vicky Prasetyo dengan nomor STTLP/B/146/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ia melaporkan dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. (nes)

Topik Terkait