img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – I Gede Aryastina alias Jerinx SID hadir langsung dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia akan mendengarkan keterangan dari para saksi yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Jerinx SID pun mengaku siap untuk menjalani sidang. Ia akan bertemu langsung dengan Adam Deni yang akan menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Seperti apa persiapan Jerinx SID? Berikut artikelnya. 

Siap Jalani Sidang

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Jerinx SID kembali menjalani sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik. Ia hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sidang digelar secara offline

Jerinx SID mengaku dalam kondisi yang sehat dan siap untuk menjalani sidang yang akan segera dimulai. Ia mengaku sangat siap dan sehat dalam menjalani persidangan. 

"Sangat siap. Sehat banget," ucap Jerinx SID sambil berjalan ke arah Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Januari 2022.

Tidak Ingin Membahas Sidang

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Jerinx SID pun menyampaikan jika dirinya tidak ingin lebih banyak membahas sidang. Sebab, persidangan juga belum dimulai. Untuk itu, ia akan banyak berbicara soal sidang setelah persidangan. 

"Nanti hasil sidangnya setelah ini saya beritakan kepada kalian," katanya. 

Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. 

Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut. 

Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini suami Nora Alexandra itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu karena ia diduga telah mengirimkan pesan bernada ancaman dengan sengaja. 

Kemudian Jaksa, kembali membacakan dakwaan kedua. Pada dakwaan ini Jerinx dikenakan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (nes)

Topik Terkait