img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Musisi Ardhito Pramono diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Usai pengungkapan kasus ini ternyata ada kabar baru yang beredar. 

Ardhito Pramono telah memiliki seorang istri bernama Jeanneta Sanfadelia. Hal itu diketahui dari pihak kepolisian yang menyampaikan jika Ardhito Pramono dijenguk oleh istrinya. Seperti apa terungkapkan status dari Ardhito Pramono ini? Berikut artikelnya. 

Dijenguk Istri

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Aktor dan musisi Ardhito Pramono diamankan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di kawasan Klender, Jakarta Timur. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. 

Setelah pengungkapan kasus ini tiba-tiba saja ada fakta mengejutkan yang terungkap. Seorang wanita bernama Jeanneta Sanfadelia yang diketahui sebagai kekasih dari Ardhito Pramono ternyata sudah berstatus sebagai istri. 

Hal tersebut diketahui ketika Jeanneta Sanfadelia menyambangi Polres Metro Jakarta Barat. Ia datang untuk menjenguk Ardhito Pramono yang saat ini sudah ditahan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

"Istri dan keluarganya," kata Wakil Kepala Satuan Narkoba (Wakasat Narkoba) Polres Metro Jakbar, Kompol Arif Purnama Oktora, Kamis, 13 Januari 2022.

Sudah Bertemu

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sementara itu, Jeanneta Sanfadelia tidak banyak bicara usai menjenguk Ardhito Pramono. Dia hanya menyampaikan jika Ardhito dalam kondisi yang baik meski harus berada di balik jeruji besi. 

"Sudah (ketemu), (kondisinya) baik, baik," ucap Jeanneta Sanfadelia usai menjenguk Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat. 

Seperti yang diketahui, musisi sekaligus pemain film, Ardhito Pramono diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada Rabu, 12 Januari 2022 pada pukul 02.00 WIB di kawasan Klender, Jakarta Timur. 

Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa ganja. Kini pengedar ganja ke Ardhito Pramono tengah dilakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Dari penangkapan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat 4,8 gram serta barang bukti lainnya. 

Atas kasus tersebut dan kepemilikan narkoba jenis ganja Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia pun telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. 

Ardhito Pramono dikenakan pasal Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (nes)

Topik Terkait