img_title
Foto : Instagram/steve_emmanuel
Dok. Steve Emmanuel
Foto : Dok. Steve Emmanuel

Lama tak terdengar, Steve Emmanuel ditangkap kepolisian dengan barang bukti narkoba jenis kokain seberaf 92,04 gram dan alat hisap. Steve tertangkap basah di rumahnya di Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.

Steve Emmanuel terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 9 tahun.

3. Kembali Anut Agama Semula

Instagram/steve_emmanuel
Foto : Instagram/steve_emmanuel

Namun saat menjalani sidang soal narkoba, Steve Emmanuel mengaku agamanya bukan Islam. Ia menyatakan keyakinannya adalah Kristen.

"Agama kamu apa?," tanya hakim ketua saat memimpin sidang, pada Maret 2019.
"Kristen, yang mulia," jawab Steve Emmanuel.

Topik Terkait