img_title
Foto : Dok. Ardhito Pramono

IntipSeleb – Ardhito Pramono terlibat kasus penyalahgunaan narkoba ia pun telah ditahan selama 9 hari di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Selama berada di dalam tahanan, Ia mengaku justru lebih produktif. 

Untuk itu, ia menghimbau kepada para pemusik dan masyarakat Indonesia untuk mejauhi narkoba yang justru dalam mengganggu kesehatan. Seperti apa keterangan yang disampaikan Ardhito Pramono? Berikut artikelnya. 

Sudah Bikin Tiga Lagu

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Ardhito Pramono telah dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur untuk menjalani rehabilitasi. Ia jalan dari Polres Metro Jakarta Barat ditemani oleh sang istri Jeanneta Sanfadelia.

Sebelum berangkat, Ardhito Pramono mengungkapkan pengalamannya selama berada di dalam tahanan. Ia mengaku justru lebih kreatif dan produktif. Hingga saat ini ia sudah menciptakan tiga lagu. 

"Dari sini udah bikin tiga lagu alhamdulillah tetap kreatif banyak inspirasi yang datang banyak teman-teman baru," ucap Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Januari 2022.

Beri Himbauan

Ist
Foto : Ist

Ardhito Pramono pun memberikan himbauan kepada masyarakat Indonesia untuk tidak mencoba dan mendekati narkoba. Sebab, ia merasa karena narkoba justru ada dampak yang buruk untuknya. 

"Namun dihimbau untuk para pendengar musik saya dan semua masyarakat Indonesia, jauhi narkoba karena mau sesehat apapun kita kalau sudah pakai narkoba pasti akan berdampak besar," katanya. 

Seperti yang diketahui, musisi sekaligus pemain film, Ardhito Pramono diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada Rabu, 12 Januari 2022 pada pukul 02.00 WIB di kawasan Klender, Jakarta Timur. 

Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa ganja. Kini pengedar ganja ke Ardhito Pramono tengah dilakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari penangkapan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat 4,8 gram serta barang bukti lainnya. 

Atas kasus tersebut dan kepemilikan narkoba jenis ganja Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia pun telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. 

Ardhito Pramono dikenakan pasal Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (nes)

Topik Terkait