img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," kata Pratiwi Kusuma. 

Tuntut 3,5 Tahun Penjara

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Usai membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Jaksa Pratiwi Kusuma kemudian membacakan tuntutan untuk Olivia Nathania. 

Jaksa menganggap Olivia Nathania telah melakukan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.  

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," ucapnya. 

Pada sidang sebelumnya, Olivia Nathania menangis sambil mengakui kesalahannya telah membuka tes CPNS bodong. Hal itu terjadi setelah sang kuasa hukum meminta agar dirinya berkata jujur dalam sidang. 

Topik Terkait