img_title
Foto : TikTok/ Abraham Boang

IntipSeleb – Doni Salmanan tersangka kasus dugaan investasi bodong dan pencucian uang tengah menjadi buah bibir setelah banyaknya rekan artis yang ikut terseret dan diperiksa. Namun, yang paling membuat publik heran ketika permintaan maaf yang disampaikan oleh Doni Salmanan. 

Sebab, dalam permintaan maaf itu Doni Salmanan tampak beberapa kali tersenyum. Seperti apa tanggapan pihak Doni Salmanan terkait hal itu? Berikut artikelnya. 

Permintaan Maaf

TikTok/ Abraham Boang
Foto : TikTok/ Abraham Boang

Pada konferensi pers pengungkapan kasus dugaan investasi bodong dan pencucian uang dengan tersangka Doni Salmanan tampak ada hal yang membuat publik keheranan. 

"Hari ini, saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, kripto dan lain sebagainya," ujar Doni Salmanan. 

"Saya juga memohon doa kepada teman-teman semua, di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," lanjutnya. 

Terkait permintaan maaf itu, netizen dan sejumlah publik figur memberikan komentar miring. Sebab, saat meminta maaf suami Dinan Fajrina itu justru tampak tersenyum. 

Tanggapan Pihak Doni Salmanan

Instagram/donisalmanan
Foto : Instagram/donisalmanan

Tekait hal tersebut kuasa hukum dari Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menyampaikan jika kliennya merasa tenang. Bahkan, sudah tidak memiliki beban sehingga melakukan hal itu saat permintaan maaf. 

"Dia udah enggak ada beban, udah plong. Apapun udah dibuka, apa yang dibutuhkan penyidik diketerangannya disampaikan," kata Ikbar, dihubungi awak media baru-baru ini. 

"Dia kooperatif kuncinya. Tidak ada menyembunyikan sesuatu, makanya dia enggak ada beban," sambungnya. 

Ikbar juga meminta agar publik tidak sampai salah menafsirkan sikap dari Doni Salmanan. Sebab, ia menganggap kliennya sudah meminta maaf dengan tulus dan bersungguh-sungguh. 

"Makanya jangan salah menafsirkan, kemarin banyak orang salah menafsirkan, enggak sungguh-sungguh, sebelah mananya? orang namanya meminta maaf kan," kata Ikbar. 

Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan investasi bodong dan pencucian uang. Ia pun disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayar 1 UU ITE, dengan ancaman pindana 6 tahun penjara; Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara; dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Topik Terkait