img_title
Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb – Shandy Purnamasari selaku bos dari sebuah merk kecantikan MS Glow melaporkan Putra Siregar selaku pemilik dari PS Glow. Laporan dibuat berdasarkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan merek dagang. 

Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri dengan nomor:LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Seperti apa laporan yang dibuat oleh Shandy Purnamasari? Berikut artikelnya. 

Juragan 99 Sebagai Saksi

Instagram/ @juragan_99
Foto : Instagram/ @juragan_99

Kabar mengenai crazy rich Malang Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke polisi langsung diralat. Ia tidak dilaporkan namun hanya menjadi saksi dari kasus dugaan tindak pidana penipuan dan merek dagang. 

"Juragan 99 saudara GP (Gilang Pramana) dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor tapi sebagai saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Maret 2022. 

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan jika pihak Juragan 99 melaporkan juragan ponsel bernama Putra Siregar. 

"Jadi ada laporan polisi yang masuk saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT Psglow dan PT Eka Jaya," ujar Kombes Pol Gatot. 

Shandy Purnamasari yang Melaporkan

Instagram/@shandypurnamasari
Foto : Instagram/@shandypurnamasari

Kombes Pol Gatot juga menjelaskan jika laporan dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri merupakan laporan dari Shandy Purnamasari ke Putra Siregar. 

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," ujar Kombes Pol Gatot. 

Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang. 

Diketahui jika nama MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Juragan 99 memang sudah cukup dikenal publik produk kecantikan itu sudah berdiri sejak tahun 2013 lalu. Sementara, Putra Siregar baru memperkenalkan produk kecantikan PS Glow pada tahun 2021 lalu. (nes)

Topik Terkait