img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

"Jujur, dan menyesali perbuatannya," ucap Hakim.

Putusan 3 Tahun Penjara

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memvonis Olivia Nathania yang dianggap telah melakukan penipuan tes CNPS dengan hukuman 3 tahun penjara. 

"Mengadili terdakwa Olivia Nathania telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penipuan untuk itu menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana 3 tahun menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," ucapnya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Pratiwi Kusuma menganggap Olivia Nathania telah melakukan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.  

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," ucapnya. 

Topik Terkait