img_title
Foto : Instagram/genhalilintar

IntipSeleb – Label musik Nagaswara menggugat keluarga Gen Halilintar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus tersebut terkait pelanggaran UU Hak Cipta tentang lagu yang dicover berjudul Lagi Syantik yang dipopulerkan oleh Siti Badriah. 

Kemudian atas kasusnya itu, Keluarga Gen Halilintar diminta membayar denda Rp300 juta terkait kasus pelanggaran UU Hak Cipta. Jejen Zainudin sebagai pihak mangement Gen Halilintar mengatakan belum bisa menetapkan langkah selanjutnya terkait permintaan denda tersebut. Mau tahu lebih lanjut? Yuk simak artikel berikut ini!

Kata Jejen Zaenudin dan Suyud Margono

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Jejen Zaenudin selaku management Gen Halilintar mengatakan jika sebelumnya Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan ulang, kemudian pihak Gen Halilintar harus membayar Rp300 juta.

Menurut keterangan dari pihak management Gen Halilintar, bahwa Nagaswara menyampaikan permohonan eksekusi yang sudah dilakukan di tingkat PN Jakarta Pusat.

"Jadi keterangan dari pihak penggugat, Nagaswara menyampaikan jika permohonan ekskusi yang mereka sudah lakukan dimohon kepada tingkat PN Jakarta Pusat sudah dilakukan dan pihak Gen Halilintar tinggal menunggu itikat baik," kata Jejen Zaenudin selaku management Gen Halilintar, di kawasan Cilandak, Jakarta Pusat, Kamis 2 Juni 2022.

Kemudian Suyud Margono sebagai ahli kekayaan intelektual, mengatakan jika ada permohonan kepada pihak Nagaswara maka dipersilahkan.

"Ini agak melebihi sedikit karena memang mendapatkan notice resmi dari pengadilan atas permohonan tersebut. Namun jikalau memang ada permohonan untuk melaksanakan, maka silahkan," ujar Suyud Margono

"Atau misalnya ada penetapan untuk pelaksanaan tersebut, kita lihat apakah memang harus dengan penetapan, karena memang tidak dilakukan untuk melaksanakan secara sukarela karena teknisnya itu juga cukup rumit karena tidak serta merta hukum formal saja, karena angka Rp300 juta sifatnya imateriel," lanjut Suyud Margono.

Managemen Gen halilintar, Jejen Zaenudin mengatakan jika pihaknya belum menerima secara resmi bagaimana penggugat memberikan permohonan.

"Sampai saat ini penggugat memberikan permohonan bentuknya seperti apa, dari pihak kami belum menerima itu secara resmi," ujar Jejen Zaenudin.

Dengan Adanya Cover Lagu Memberi Keuntungan Untuk Nagaswara

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Kemudian Suyud Margono mengatakan dengan adanya sistem cover lagu bisa memberi keuntungan untuk si pencipta lagu aslinya dan juga untuk konten kreator 

"Dengan adanya sistem ini sebenarnya sudah bisa dinikmati, itu yang akhirnya gugatan pelanggaran itu tidak bisa dilakukan, sistem monetasi disini memberikan juga keuntungan untuk si pencipta asli juga ada buat publisher dan konten kreator," kata Suyud Margono.

Menurut Jejen Zaenudin dengan mencover lagu bisa secara otomatis sudah berkontribusi dengan pihak Nagaswara.

"Automaticly, saat kita membuat konten di YouTube, otomatis akan dapat copyright, nah itu secara pengaturan sudah dibuat oleh LMK. LMK itu punya kuasa dari publisher. Jadi sudah otomatis diatur semuanya," ujar Jejen Zaenudin. (nes)

Topik Terkait