img_title
Foto : YouTube/AH

IntipSeleb – Iko Uwais dan adiknya Firmansyah diduga melakukan pengeroyokan terhadap Rudi. Hal itu pun buat suami Audy Item harus berhadapan dengan pihak berwajib.

Sebagai pelapor, polisi telah memeriksa Rudi untuk menjelaskan kronologi masalahnya. Lalu kapan Iko Uwais dan adiknya dimintai keterangan dari sudut pandangnya? Berikut artikelnya.

Pelapor Diperiksa

Instagram/ @iko.uwais
Foto : Instagram/ @iko.uwais

Setelah Rudi melaporkan Iko Uwais dan adiknya, Firmansyah atas dugaan pengeroyokan, pada Sabtu lalu. Sang pelapor pun dimintai keterangan oleh penyedik Reserse Kriminal Polres Bekasi Kota, pada Senin, 13 Juni 2022. 

Bukan hanya Rudi, tapi ada dua saksi yang dimintai keterangan. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, usai pelapor diperiksa.

"Pada malam ini kami sampaikan bahwa, sudah kami terima laporan, di hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022, atas nama pelapor RD. Terkait perkara pengeroyokan 170 KUHP yang terlapornya sodara IK dan FR," kata Ivan.

"Hari ini kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, salah satunya adalah pelapor dimana hal ini kita ambil keterangan ketiga saksi tersebut untuk bisa menerangkan kejadian yang terjadi pada Sabtu malam kemarin," sambungnya. 

Iko Uwais Dipanggil Polisi

berbagai sumber
Foto : berbagai sumber

Tak perlu menunggu lama, Iko bersama adiknya juga akan dimintai keterangan. Pemanggilan dilakukan pada, Selasa 14 Juni 2022.

"Selanjutnya untuk terlapor akan kita lakukan pemanggilan dan sudah kita layangkan suratnya, untuk esok hari pukul 09.00 WIB dan satunya lagi terhadap sodara FR untuk dimintai keterangannya pukul 10.WIB," jelasnya.

Ivan juga mengatakan setelah melakukan pemanggilan, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi atas kehadiran terlapor.

Sebagai pengingat, laporan terhadap Iko Uwais dibuat oleh seseorang berinisial R. Dimana laporan diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Kasus bermula saat Iko merasa Rudi belum menyelesaikan kewajibannya dalam bidang jasa interior. Nilai kontrak jasa tersebut diangka Rp 150 juta.

Beberapa kali cara penagihan pun dilakukan Iko, dari cara komunikasi hingga adanya dugaan pengeroyokan. Diduga Audy Item pun menyaksikan perbuatan suaminya, namun hingga kini polisi masih lakukan penyelidikan. (Cy)

Topik Terkait