img_title
Foto : Berbagai Sumber

"April itu masih bisa diakses oleh Pak Kevin, tapi identitas dirinya bukan identitas Pak Kevin. Alamat email dan nomor hpnya berubah, seperti itu," lanjut Deka Saragih.

Merasa dirugikan, Kevin Hillers didampingi tim kuasa hukumnya akan mengambil tindakan hukum. Itulah alasan dirinya mendatangi Polda Metro Jaya sore ini.

"Pasalnya yang ingin kita ajukan yakni pasal 30, pasal 32, pasal 35 UU ITE," pungkas Deka Saragih. (Cy)

Topik Terkait