img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb – Kuasa Hukum Putra Siregar dan Rico Valentino yakni Nur Wafiq Warodat mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan akses perihal visum. Oleh karena itu, ia pun tak bisa berkomentar banyak soal visum. 

Namun, ia tetap menyoroti hasil visum tersebut. Penasaran pernyataan lengkap Nur Wafiq Warodat? Simak selengkapnya di bawah ini. 

Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti Visum

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Ketika dimintai keterangan soal adanya kejanggalan atas bukti visum Nur Alamsyah, Nur Wafiq Warodat enggan berkomentar banyak. Hal ini, menurut ia, sudah masuk ke dalam materi persidangan. 

"Oh itu saya enggak bisa berkomentar lebih jauh ya karena itu sudah masuk di materi persidangan," ungkap Nur Wafiq Warodat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Juni 2022.

Lebih lanjut, ia menyoroti lebih lanjut bukti visum tersebut. Ia menyoroti bacaan JPU yang mengatakan bahwa adanya bengkak di sudut bibir sebelah kanan Nur Alamsyah. 

"Tetapi kita dengar bersama dalam dakwaan, dibacakan hasil dari visumnya tampak bengkak di sudut bibir sebelah kanan. Jadi bacaan kita dengar tampak bengkak dari sudut bibir sebelah kanan," ucapnya. 

Namun, Nur Wafiq Warodat pun mempertanyakan lebih lanjut hasil visum tersebut. Ia belum bisa memastikan seberapa serius luka di bibir Nur Alamsyah yang dimaksud. Maka dari itu, pihaknya akan terus memantau kelanjutan persidangan nanti. 

"Namun terkait dengan seberapa besar, seberapa serius, kita belum melihat barang bukti dan kami memohon teman melihat proses persidangan lebih lanjut," sambung kuasa hukum tersebut. 

Kuasa Hukum Mengaku Belum Mendapatkan Akses Hasil Visum

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Nur Wafiq Warodat menjelaskan bahwa pihaknya tak ingin mendahului proses persidangan yang ada. Hal ini masih terkait dengan hasil visum. 

Lebih jauh, kuasa hukum Rico Valentino dan Putra Siregar mengaku belum mendapatkan akses visum. Akhirnya, pihaknya hanya bisa menunggu perihal ini di pengujian nanti. 

"Kami tidak ingin mendahului proses persidangan ya. Kita lihat nanti di pengujian karena sampai saat ini kita belum mendapatkan akses ke visum tersebut," pungkas kuasa hukum Rico Valentino dan Putra Siregar. (bbi)

Topik Terkait