img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Kuasa Hukum Rico Valentino dan Putra Siregar yakni Nur Wafiq Warodat menjelaskan bahwa secara fisik kedua kliennya sehat. Begitu pula ketika mereka berdua hadir di persidangan secara virtual. 

Namun tak demikian dengan kondisi psikologi keduanya. Hal ini diungkapkan pula oleh sang kuasa hukum. Penasaran kondisi psikologi keduanya? Simak selengkapnya di bawah ini. 

Psikologi Putra Siregar dan Rico Valentino Disebut Sempat Down

IntipSeleb/Nuranti
Foto : IntipSeleb/Nuranti

Kuasa Hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat menjelaskan bahwa secara jasmani kondisi kedua kliennya baik-baik saja. Hal ini ia sampaikan kepada awak media. 

Namun, lebih lanjut ia menjelaskan, secara psikologi keduanya sempat tak baik-baik saja. kedua kliennya sempat mengalami tekanan psikologi pada awal-awal kasus ini bergulir. 

"Beliau secara fisik Alhamdulillah dalam keadaan baik ya. Kalo psikologis, keduanya dulu awal-awal sempat down," ungkap Nur Wafiq Warodat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Juni 2022.

Namun, seiring berjalannya waktu, kondisi psikologi keduanya mulai membaik. Meski begitu, keduanya tetap meminta dukungan agar perkara ini berjalan dengan lancar. 

"Tetapi saat ini sudah mulai recovery. Walau demikian, mereka berdua berharap doa dari teman-teman supaya perkara ini cepat selesai," lanjut Nur Wafiq Warodat. 

Kondisi Terkini Putra Siregar dan Rico Valentino

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Putra Siregar dan Rico Valentino jalani sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Juni 2022. Namun, keduanya tak bisa menghadiri sidang secara langsung. Mereka hanya berpartisipasi secara virtual saja. 

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim terlebih dahulu bertanya perihal kabar kedua terdakwa. 

Putra Siregar mengatakan ia merasa dalam keadaan sehat. Begitu pula dengan Rico Valentino. 

"Alhamdulillah sehat yang mulia," ucap Putra Siregar secara virtual.

Setelah itu, hamil mempersilahkan JPU membacakan dakwaan atas keduanya. Keduanya diketahui dikenakan pasal alternatif. Pertama, mereka berdua didakwa dengan pasal 170 ayat 1 KUHP atau kedua dengan pasal 351 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-q KUHP.(prl).

Topik Terkait