img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan," ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 28 Juni 2022.

Langsung Ajukan Banding

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Atas putusan tersebut Adam Deni pun sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Ia pun akhirnya mengajukan banding atas putusan 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

"Apakah akan banding atau pikir-pikir terlebih dahulu?" tanya Majelis Hakim. 

"Iya, banding Yang Mulia," ucap Adam Deni. 

Usai persidangan Adam Deni menyampaikan jika dirinya akan meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara diperiksa. 

Topik Terkait