img_title
Foto : IntipSeleb/Nuranti

"Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak2 terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk Membungkam," tulis Ahmad Sahroni lewat caption unggahannya dilansir IntipSeleb dari Instagram @ahmadsahroni88 pada 1 Juli 2022.

Dalam postingan tersebut, Ahmad Sahroni melampirkan foto surat tanda terima. Tertera dengan jelas pasal yang ditunjukkan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

Menurutnya, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Pelanggaran itu diduga dilakukan Adam Deni pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Waktu yang maksud ketika Adam Deni sedang menjalani persidangan kasus yang juga dilaporkan oleh Sahroni.

"Mengenai laporan terkait ucapan atau apa yang disampaikan Adam Deni setelah putusan di pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dia mengatakan bahwa klien saya, bapak Ahmad Sahroni, mengeluarkan uang sampai dengan Rp30 miliar telah kami laporkan, kemarin di Bareskrim terkait pasal 310 dan 311 KUHP atas UU nomer 1 tahun 1946," ucap Arman Hanis selaku kuasa hukum Ahmad Sahroni saat ditemui di Kebayoran Baru, Kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Juni 2022.

Dikaitkan Sebagai Pejabat

IntipSeleb/Nuranti
Foto : IntipSeleb/Nuranti

Ahmad Sahroni menekankan dirinya memberikan kesaksian di persidangan bukan sebagai pejabat melainkan orang biasa. Hal yang disampai Adam Deni terkait Rp 30 Miliar yang dituduhkan kepadanya dinilai sebagai upaya untuk meringankan hukuman. 

Topik Terkait