img_title
Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

IntipSeleb Lokal – Polisi dari Polresta Serang Kota telah melakukan penggeledahan di rumah Nikita Mirzani, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tapi Nikita Mirzani tak ada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.

Hal tersebut nampaknya mempermudah polisi mencari barang bukti. Berikut artikel lengkapnya.

Keterangan Polisi

Intipseleb/rangga gani satrio
Foto : Intipseleb/rangga gani satrio

Melalaui siaran pers, Polresta Serang Kota sampaikan pihaknya melakukan penggeledahan di rumah Nikita Mirzani. Hal itu dilakukan untuk mencari barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik yang buat Nikita Mirzani berstatus tersangka. 

"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik, penggeledahan dilakukan dikediaman tersangka NM yang terletak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (14/07) sekitar pukul 12.00 Wib, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma," tulis siaran pers, yang diterima IntipSeleb, Kamis, 14 Juli 2022.

Penggeledahan tersebut merupakan prosedur yang harus dilakukan penyidik. Polisi juga telah kantongi izin penggeledahan dark Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Sesuai dengan Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juli 2022 dan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan, penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Juli 2022. Selain itu penyidik telah melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM," tulisnya lagi. 

Nikita Tidak di Tempat

IntipSeleb/Nuranti
Foto : IntipSeleb/Nuranti

Saat penggeledahan berlangsung, Nikita Mirzani tidak berada di tempat. Nampaknya hal tersebut mempermudah polisi lakukan penyitaan barang bukti.

"Pada saat penggeledahan berlangsung memang tersangka NM tidak berada di lokasi, namun tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serkot," katanya.

Dari rumah Nikita Mirzani, polisi berhasil amankan satu unit Ipad. Untuk melengkapi berkas perkara.

"Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Senin, 11 Juli 2022. Ia menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani. 

"Pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," ungkapnya, melalui siaran pers.

Nikita disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

 

Topik Terkait