img_title
Foto : Instagram/@putrasiregar17

"Apa yang saudara lakukan?" tanya Hakim lagi.

"Saat itu saya melakukan satu gerakan untuk amankan Rico. Saya tahu sendiri, Rico bersama saya dan posisinya mabuk," ujar Putra Siregar

Sebagai informasi lebih lanjut, penganiayaan itu terjadi di Kafe Code kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Putra Siregar dan Rico Valentino pun didakwa dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Terkait