img_title
Foto : Sumber: Instagram/@nikitamirzanimawardi_17

IntipSeleb Lokal Nikita Mirzani dijemput paksa Satreskrim Polresta Serang Kota, siang tadi. Publik mengetahui awal penangkapan dari unggahan video dari pengacara Ramdan Alamsyah.

Jadi saksi mata penangkapan Nikita Mirzani, Ramdan Alamsyah langsung hubungi kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid. Berikut artikel lengkapnya.

Awal Mula

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Nikita Mirzani dijemput paksa Satreskrim Polresta Serang Kota, pada Kamis, 21 Juli 2022, pukul 14.50 WIB, di Mall Senayan City, Jakarta Pusat. Kabar penangkapan itu diketahui dari unggahan media sosial Ramdan Alamsyah.

Saat dihubungi wartawan, sore tadi, Ramdan Alamsyah mengaku sedang menunggu mobil di depan Mall Senayan City. Ia mengaku melihat memang ada Nikita Mirzani di lobby Mall.

"Jadi awalnya gua lagi nunggu mobil di valet parking. Memang gua tau ada Nikita, sama-sama nunggu mobil. Nggak taunya tiba-tiba rame, 'gua tanya (orang lain) ada apaan?' 'Itu pak Nikita ditangkep', langsung gua videoin," kata Ramdan.

Ia menyebut, penangkapan Nikita Mirzani berjalan sangat cepat. Terdapat dua unit mobil polisi yang datang jemput paksa ibu tiga anak itu.

"Cepet sih ya, kira-kira satu menita langsung dibawa, sesuai dengan ada divideo. Dibawa, anaknya juga dibawa juga, 2 mobil, ada polwannya juga," ucap Ramdan lagi.

Kuasa Hukum Tidak Tahu

IntipSeleb/Nuranti
Foto : IntipSeleb/Nuranti

Penangkapan Nikita Mirzani ternyata belum diketahui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Sehingga Ramdan langsung menghubungi Fahmi Bachmid.

Sayangnya Fahmi Bachmid tak bisa langsung dampingi Nikita Mirzani. Lantaran ia sedang berada di luar kota.

"Terus gua konfirmasi ke bang Fahmi Bachmid, dia kan pengacara Nikita, 'bang itu kayaknya nikita ditangkap deh bang. Karena ditangkapnya di depan gua, coba lu cek' dicek lah sama bang Fahmi. Bang Fahmi telepon lagi 'iya bener bro, ditangkep dia, dibawa ke Polres Serang. Malah gua lagi di luar kota lagi' kata bang Fahmi," jelas Ramdan.

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Senin, 11 Juli 2022. Ia menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani.

"Pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," ungkapnya, melalui siaran pers.

Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (bbi)

Topik Terkait