img_title
Foto : IntipSeleb/Nuranti

"Kami ingin mengucapkan terima kasih atas siapapun apalagi sudah berstatus sebagai tersangka yang dipanggil oleh penyidik wajib datang atau wajib hadir," lanjut Yafet Riss.

Nikita Mirzani Tidak Kooperatif

IntipSeleb/Nuranti
Foto : IntipSeleb/Nuranti

Yafet Riss membeberkan adanya tindakan penjemputan paksa akibat Nikita Mirzani yang bersikap tidak kooperatif. Terlebih status ibu tiga anak itu telah resmi jadi tersangka.

kita ketahui bahwa Nikita Mirzani telah dipanggil secara patut dua kali, tapi tidak datang dan sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian Polda Banten kemarin bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif. Karena itu kita mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik Polres Serang Kota sekaligus ini menunjukkan bahwa tidak ada seorangpun yang bisa mempermainkan hukum, yang berdiri di atas hukum dan bisa bertindak seenaknya terhadap panggilan kepolisian maupun untuk menghadapi proses hukum yang telah dituduhkan atau disangkakan kepada yang bersangkutan.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Senin, 11 Juli 2022. Ia menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani.

"Pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," ungkapnya, melalui siaran pers.

Topik Terkait