img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb Gosip Ade Ratna Sari merasa bingung dengan keputusan yang diambil oleh Ayu Aulia. Ia tak habis pikir kenapa Ayu secara tegas menolak damai dalam kasus penganiayaan yang menyeret namanya.

Padahal, Ayu Aulia sudah berstatus tersangka. Penasaran? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Ade Ratna Sari Bingung Soal Ayu Aulia

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Kuasa hukum Ade Ratna Sari, Muhammad Alvin Fahrezy, mengatakan bahwa secara prosedur, seharusnya Ayu Aulia sudah bisa ditahan. Namun, pihaknya masih menunggu kelanjutan dari kasus penganiayaan ini.

"Kalau ingin ditahan kan memang sudah prosedur," ungkap Muhammad Alvin Fahrezy saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Agustus 2022.

"Kalau sesuai dengan prosedur hukum kan seperti itu. Kalau bicara damai, itu nanti," sambung sang kuasa hukum.

Lebih lanjut, Alvin menjelaskan bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan untuk adanya pintu damai. Namun, hal itu tergantung kepada kliennya dan Ayu Aulia.

"Kalau bicara damai, kami terbuka pintu untuk melakukan restorative justice ya, pendekatan perdamaian semuanya," ujar Muhammad Alvin Fahrezy.

"Tapi yang tadi disampaikan oleh saudara Ade Ratnasari, katanya ditolak," lanjut kuasa hukum Ade Ratna Sari itu.

Ade Ratna Sari membenarkan jika pihaknya tahu bahwa Ayu Aulia menolak untuk berdamai. Padahal, Ade tak pernah menyinggung soal perdamaian sebelumnya. Ia pun heran kenapa Ayu Aulia bisa secara tegas tak ingin damai dengannya.

Lebih lanjut, Ade Ratna Sari bingung kepada Ayu Aulia. Padahal, Ayu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemarin kita udah ditolak (damai) duluan loh," ujar Ade Ratna Sari.

"Saya tidak pernah mengatakan mau berdamai, tapi udah ditolak duluan. Yang tersangka siapa, yang ditolak damai siapa," lanjut Ade Ratna Sari.

Hanya Ade Ratna Sari yang Bisa Cabut Aduan

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Menurut Alvin, jeratan hukum yang menanti Ayu Aulia cukup berat. Hal ini karena kasus ini merupakan delik aduan.

"Jeratan hukumnya lumayan berat ya. Kenapa? Karena itu suatu tindak kejahatan. Dan perlu diketahui juga, tindak penganiayaan ini adalah delik aduan," ujar sang kuasa hukum.

"Jadi yang dapat cabut aduan itu ya saudari Ade Ratna Zari, tidak ada yang lain," pungkasnya. (bbi)

Topik Terkait