img_title
Foto : IntipSeleb/Nuranti

IntipSeleb LokalCynthiara Alona menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan didampingi kuasa hukumnya pada Jumat, 5 Agustus 2022. Kedatangannya aktris yang kini telah berhijab itu untuk menjalani pemeriksaan atas laporannya.

Kini Cynthiara Alona lagi-lagi harus berurusan dengan hukum, namun kali ini sebagai pelapor. Lantas seperti apa perkembangan laporan Cynthiara Alona? Simak selengkapnya hanya di artikel berikut ini.

Agenda Menjalani BAP

IntipSeleb/Nuranti
Foto : IntipSeleb/Nuranti

Bersama sang pengacaranya yang baru, Waryono Achmad, Cynthiara Alona nampak siap untuk melanjutkan proses hukumnya. Dirinya jadi pelapor atas kasus dugaan penggelapan aset yang menjerat mantan pengacaranya yakni Halim Darmawan.

Awalnya Cynthiara Alona mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan demi menjalani BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Aktris cantik itu harus menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya.

"Agenda hari ini adalah pemeriksaan Cynthiara Alona sebagai korban, seperti apa kronologinya, dari awal, kenapa bisa terjadi seperti ini," ungkap Waryono Achmad selaku pengacara Cynthiara Alona saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Ditunda Lantaran Sakit

IntipSeleb/Nuranti
Foto : IntipSeleb/Nuranti

Sayangnya agenda BAP mau tidak mau harus ditunda. Pasalnya keadaan Cynthiara Alona masih kurang sehat.

Cynthiara Alona mengungkapkan dirinya baru saja keluar dari rumah sakit setelah menjalani rawat inap. Dirinya mengaku memaksakan diri demi menjalani pemeriksaan.

Padahal saat menjalani BAP, dirinya dituntut untuk sehat secara jasmani dan rohani. Cynthiara Alona membeberkan ketidaktahuan akan hal tersebut. Akhirnya diputuskan agenda harus ditunda dan dijadwalkan ulang pada 16 Agustus 2022.

"Saya kan baru keluar dari Rumah Sakit (RS), penyidik juga menanyakan soal kesehatan jasmani dan rohani, tadi saya kasih lihat obat-obat yang saya punya juga," ujar Cynthiara Alona

"Ternyata saya baru tahu kalau di BAP itu harus sehat jasmani dan rohani, jadi dijadwalkan ulang pada 16 Agustus," sambungnya.

Meski ditunda, Alona rupanya sempat menyerahkan sejumlah bukti atas laporannya itu.

Sebagai informasi, Cynthiara Alona menjual aset berupa kos-kosan di daerah Bintaro saat dirinya masih berstatus sebagai narapidana. Akibat statusnya itu ia tidak bisa melakukan transaksi jual beli, sehingga memberikan surat kuasa kepada pengacaranya untuk menjual aset tersebut.

Diakui dalam keadaan diburu-buru, Cynthiara Alona menandatangani surat kuasa yang diberikan kepada pengacara lamanya. Alih-alih mendapatkan keuntungan dari terjualnya aset seharga Rp820 juta, hanya Rp20 juta yang diterimanya sebagai DP lewat sang bunda.

Merasa dirugikan sebesar Rp800 juta akhirnya lewat kuasa hukumnya yang baru, Cynthiara Alona secara resmi telah melaporkan eks pengacaranya, Halim Darmawan pada Senin, 18 Juli 2022. Adapun kasus yang dilaporkan yakni tuduhan melakukan penipuan dan atau penggelapan. Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor LP/B/3633/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.(prl).

Topik Terkait