img_title
Foto : Dok. Ist

IntipSeleb Lokal – Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J semakin menemui titik terang. Beberapa hari lalu, pihak kepolisian proses penggeledahan di kediaman eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ketua Rukun Tetangga (RT) yang ikut dalam proses penggeledahan itu mengungkapkan sikap dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati. Apa yang diungkapkan oleh ketua RT? Berikut artikelnya.

Menangis di Kamar

TikTok/ Reval Alip
Foto : TikTok/ Reval Alip

Pihak kepolisian telah melakukan proses penggeledahan di kediaman Ferdy Sambo pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu. Sikap Putri Candrawati saat itu pun membuat publik penasaran.

Sang ketua RT, Yosef menyampaikan jika saat penggeledahan Putri Candrawati terus berada di kamar. Ia disebutkan menangis di kamar sehingga sulit untik berkomunikasi.

"Iya, dia menangis terus di kamar, susah kita berkomunikasi," kata Yosef dilansir IntipSeleb dari VIVA.

Diminta Tidak Ada Drama

divpropampolri/instagram
Foto : divpropampolri/instagram

Melihat hal itu, netizen langsung menyerbu kolom komentar artikel dari VIVA. Mereka menganggap ada sesuatu yang tidak diketahui publik dalam kasus itu dan disembunyikan oleh Putri Candrawati.

"Mungkin dia nangis krn perasaan bersalah, gak bisa apa", semua di skenario oleh suami ny yg ketahuan selingkuh, mau melawan takut dia yg dibunuh selanjutny , bingung mkirin anak yg msh kecil juga," tulis netizen.
"jgn" nangis mulu sebagai alasan untuk terhindar dari pemeriksaan," tulis netizen.
"Jangan ada drama di antara kita nyai !! Nyai kanjeng ndoro putri,jangan sampe rambut tambah lepek kek oyek kena aer hujan yah,drama bae," tulis netizen.
"Jelas menangis , menangis ketakutan akan kebohongan nya . Lebih baik jauhhh lebih baik orang nangis gak ada duit buat makan dari pada orang menangis ketakutan akan kebohongan besar apalagi pembunuhan," tulis netizen.

Diketahui, aparat Kepolisian akhirnya mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Tersangka baru kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini adalah Eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka ini langsung diumumkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari tim khusus Mabes Polri melakukan pemeriksaan intensif kepada Ferdy Sambo saat ditahan di Mako Brimob Polri Depok.

Menurut Kapolri, Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Mabes Polri memeriksa ketiga tersangka sebelumnya. Polisi juga telah mencocokan Keterangan sejumlah saksi dengan bukti yang dimiliki yang menguatkan penetapan Sambo sebagai tersangka ini.

Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan Ferdy Sambo telah terbukti memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Kemudian juga Ferdy Sambo berusaha merekayasa cerita untuk mengaburkan kejadian yang sebenarnya. (nes)

Topik Terkait