img_title
Foto : Viva

IntipSeleb Lokal – Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan publik karena dilaporkan oleh sejumlah pengacara dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) akibat percobaan suap perkara kematian Brigadir J. Tak hanya itu, pihak pengacara tersebut telah mengantongi bukti.

Lantas, bagaimana isi laporan Ferdy Sambo diduga menyuap staf dari LPSK? Yuk, simak artikel selengkapnya berikut ini!

Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK

Instagram/insta_julid
Foto : Instagram/insta_julid

Baru-baru ini Ferdy Sambo dilaporkan oleh sejumlah pengacara dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) karena diduga melakukan suap kepada staf LPSK perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Diketahui juga bahwa TAMPAK menyebutkan ada tiga dugaan suap yang dilaporkan kepada KPK.

Kabar itu dilansir dari akun Instagram @insta_julid yang membagikan berita terkait kasus Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan suap akan kasus pembunuhan Brigadir J. Laporan pertama itu, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli silam.

Kemudian, dugaan suap kedua merupakan pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu juga menyebutkan bahwa Ferdy Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar.

Topik Terkait