img_title
Foto : VIVA

IntipSeleb Lokal – Mantan Imam Besar Imam Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) sudah bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak satu bulan lalu atau 20 Juli 2022. Sejak saat itu, belum ada terdengar kegiatan besar yang akan dilakukan olehnya.

Memang setelah bebas, Habib Rizieq mengaku masih akan terus mengikuti kegiatan dari pihak Badan Pemasyarakatan. Seperti apa kegiatan Habib Rizieq yang diungkapkannya saat bebas? Berikut artikelnya.

Berkumpul dengan Keluarga dan Mengajar

Ist
Foto : Ist

Setelah bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak 20 Juli 2022 lalu. Habib Rizieq dikabarkan langsung berkumpul bersama dengan keluarganya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Tidak hanya itu, Habib Rizieq juga kembali mengajarkan murid-muridnya di pondok pesantren. Memang meski berstatus sebagai tahanan kota, Habib Rizieq tetap bisa melakukan berbagai aktivitas seperti bertamu hingga mengajar.

Semua kegiatan dari Habib Rizieq sendiri memang tetap mengikuti peraturan yang ditentukan pihak Badan Pemasyarakatan. Sebab, ia masih berstatus tahanan kota atau bebas bersyarat.

Lebih Berhati-hati

Ist
Foto : Ist

Melalui konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu. Habib Rizieq menyampaikan jika kini dirinya akan berhati-hati menjaga dan tidak melanggar aturan pembebasan bersyarat.

Sebab jika dirinya terbukti melanggar, Habib Rizieq akan langsung ditangkap dan ditahan.

“Makanya betul-betul kita jaga sedemikan rupa, jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini belum apa-apa kita melakukan pelanggaran, karena jika melakukan pelanggaran saya akan ditangkap tanpa sidak dan saya harus melanjutkan lagi untuk ditahan selama 1 tahun tanpa remisi,” ujarnya.

Habib Rizieq yang berstatus sebagai tahanan kota diwajibkan untuk melapor setiap bulannya. Ia juga berkewajiban menyampaikan kegiatannya setiap menjalani wajib lapor.

"Saya berstatus mulai saat ini sebagai tahanan kota, jadi bukan bebas murni begitu saja,” ungkapnya.

“Setiap bulan saya harus membuat laporan. Dan saya tidak boleh ke luar kota, ke luar pulau, ke luar negeri, kecuali dengan izin tertulis yaitu instansi yang telah ditentukan," lanjutnya.

Sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab di penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 12 Desember 2020. Ada tiga kasus yang menjeratnya, diantaranya kasus Swab RS Ummi, Bogor, kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, serta kasus pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta. (nes)

Topik Terkait