img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

"Lagu Rhoma itu, tidak saya izinkan untuk ngecover. Banyak pembajakan yang terjadi, sehingga kita bolak-balik ke pengadilan selama puluhan tahun," papar Rhoma Irama.

"Alhamdulillah dengan munculnya undang-undang hak cipta, tahun 2014, maka semuanya ditertibkan tentang hak cipta ini," sambungnya.

Kemudian pria berusia 75 tahun tersebut mengatakan jika memproduksi sebuah karya tanpa izin bisa mendapatkan sanksi pidana sesuai aturan Undang-Undang. Dan kini Indonesia telah memiliki Undang-Undang hak cipta.

"Apabila memproduksi sebuah karya tanpa izin itu akan bisa pidana disamping perdata, kita bersyukur Indonesia memiliki undang-undang hak cipta yang cukup komprehensif, Ada tata tertib dalam menggunakan karya-karya dari hak cipta tersebut," tutur Rhoma Irama.

"Hal itu untuk menjaga dalam merubah aransemen, merubah aransemen tanpa izin pencipta itu ada sanksi hukum dan sanksi pidana," sambungnya.

Minta Lagunya Jangan Dikoplo

YouTube/Roma Irama Official
Foto : YouTube/Roma Irama Official
Topik Terkait