Sumber Sovereign Grant
Foto : Instagram/theroyalfamily
Baca Juga :
Ratu Elizabeth II memperoleh sejumlah kekayaan dari sumber pajak setiap tahunnya yang disebut dengan istilah Sovereign Grant. Kekayaan tersebut bersumber dari perbendaharaan serta dibiayai oleh pemenuhan pajak.
Sebagaimana diketahui, Ratu memiliki hak untuk dapat sejumlah kekayaan atas penyerahan seluruh keuntungan dari Crown Estate, perusahaan properti keluarga Kerajaan. Dari sini, Ratu mendapatkan pundi sekitar 25 persen dari untung yang dihasilkan oleh Crown Estate.
Pada tahun 2019 silam, Sovereign Grant menggelontorkan dana sekitar USD 107,1 juta atau Rp1,59 triliun kepada Ratu.
Sumber Penghasilan Pribadi
Foto : Shutterstock via bestlifeonline.com