img_title
Foto : Voi.id

Penyidik Mengabulkan Permintaan Putri Tak ditahan

Instagram/Lambe_turah
Foto : Instagram/Lambe_turah

Arman Hanis sebelumnya mengatakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah mengabulkan permintaan kliennya tentang permohonan tidak ditahan yang diajukan oleh Putri sendiri. Padahal, Putri Candrawati sudah ditetapkan jadi salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Arman mengungkapkan, dengan dikabulkannya permohonan tersebut maka Putri Candrawati diharuskan melakukan kewajibannya yaitu melakukan wajib lapor minimal 2 kali dalam seminggu.

Lebih lanjut Arman juga mengungkapkan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah mempertimbangkan segala hal-hal yang menyangkut kemanusiaan. Oleh sebab itu, diuatlah keputusan penyidik yang mengabulkan permohonan Putri Candrawathi.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2x1 minggu," ujar Arman dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip dari Viva, Sabtu, 17 September 2022. (jra)

Topik Terkait